Email admin@mdalkautsar.com
Telepon 085695811209
Whatsapp 085695811209

Layanan Mualaf & Konseling

Unit Mualaf & Konseling Al-Kautsar melayani permintaan untuk mengikuti prosedur memeluk agama Islam.

Kontak : Untung (0818-729-526)

Prosedur :

  1. Pendaftaran
    • Mengisi buku tamu
    • Mengisi form permohonan
    • Melengkapi persyaratan
      1. Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
      2. Surat Pengantar dari RT bagi WNI
      3. Foto Copy KTP
      4. Foto Copy KK
      5. Materai 10.000 : 2 Lembar
      6. Menyerahkan Surat Baptis (Asli)
      7. Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
      8. Foto Copy Pasport bagi WNA
      9. Saksi 2 (dua) orang
      10. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
  1. Verifikasi berkas oleh petugas
  2. Persetujuan Ikrar Syahadat oleh DKM Al-Kautsar
  3. Proses Ikrar Syahadat
    • Pembimbing
    • Calon Muallaf
    • Saksi 2 orang
  4. Tandatangan berkas / Sertifikat
  5. Waktu Jam : 09.00 – 15.00 Senin – Jum’at
  6. Tempat Ruang Utama Masjid Raya Al-Kautsar.

 

Panduan untuk Mualaf

Syarat menjadi Mualaf :

 

Mengucap dua kalimat syahadat

Sesuai dengan rukun Islam yang pertama, mengucap dua kalimat syahadat menjadi syarat utama masuk Islam. Adapun bacaan kalimat syahadat yang pertama, yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ

Asyhadu an la ilaha illallah.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.”

Kalimat syahadat kedua berbunyi:

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.

Artinya: “Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Sudah melakukan khitan

Khitan menjadi salah satu hal wajib bagi seorang muslim, karena termasuk dalam fitrah yang harus ditegakkan. Hukumnya bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan untuk perempuan makruh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

Artinya: “Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Muslim: 257).

Mandi besar

Mandi besar atau mandi wajib dalam Islam bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar. Seperti diterangkan dalam hadis, mandi besar juga menjadi persyaratan bagi seseorang yang baru memeluk Islam.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Daud).

Melaksanakan rukun Islam

Selain empat syarat sebelumnya, calon mualaf perlu melengkapi pula beberapa persyaratan administrasi agar status mualafnya sah secara hukum syariat Islam. Mengutip Kantor Kementerian Agama, berikut syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan calon mualaf:

  • Surat pengantar dari kelurahan;
  • Fotokopi KTP atau KK atau paspor asli sebanyak tiga lembar;
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar;
  • Surat pernyataan masuk Islam bermaterai yang formulirnya didapatkan dari masjid besar setempat atau KUA;
  • Serta tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi mualaf di masjid, yaitu:

  • Niat ikhlas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak lain.
  • Menyerahkan syarat administrasi yang telah disebutkan pada poin 2 pada pengurus masjid yang ditunjuk.
  • Membawa dua saksi muslim.

Setelah proses menjadi mualaf selesai, akan didampingi pembimbing dan mendapat sertifikat mualaf. Dokumen tersebut penting sebagai kelengkapan data administrasi negara saat mengganti status agama nantinya.

Setelah sah menjadi mualaf di mata agama, selanjutnya perlu mengubah status agama di KK, KTP, dan paspor, bila dibutuhkan untuk dapat diakui secara hukum.

Caranya datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wilayah setempat. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, yaitu:

  • Surat pengantar dari kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP dan KK masing-masing sebanyak satu lembar.
  • Sertifikat mualaf.
  • Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP dan/atau KK dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.
  • Materai 10.000 untuk surat pernyataan.